Oleh : Defri Rahman
Perayaan Hari Buruh Internasional 1
Mei selalu diperingati oleh buruh di dunia maupun di Indonesia. Peringatan
tahunan ini dimanfaatkan buruh untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah
dan DPR-RI. Salah satu tuntutan buruh yaitu merevisi UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, penolakan atas upah murah dan penurunan biaya
hidup/produksi, buruh juga menekankan
segera dihapuskannya tenaga kerja outsourcing (alih daya).
Isu tentang
perburuhan sampai saat ini merupakan isu sexi yang sering dijadikan alat tawar
politik maupun objek pencitraan. Buruh menjadi komoditas jualan parpol yang
disatu sisi penopang dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Tetapi,
disatu sisi dipandang sebelah mata. Terlihat dari kehidupan buruh yang tak
kunjung membaik.
Buruh memang
tidak layak untuk sejahtera dan tidak untuk disejahterakan. Sedang yang pantas
sejahtera adalah penguasa dan pengusaha. Seperti itulah kondisi sosiopolitik
dan ekonomi di Indonesia saat ini. Sungguh tidak memanusiakan manusia. Dapat
ditunjukkan dari tidak adanya itikad baik dari penguasa untuk mensejahterakan
kaum buruh. Penguasa lebih cenderung untuk lepas tangan menanggapi masalah
perburuhan dan membela pengusaha, sehingga dari tahun ke tahun permasalahan itu
tidak kunjung usai. Walaupun, desakan dari serikat pekerja maupun perundingan
antara pengusaha, pemerintah dan buruh selalu berujung pada kegagalan.
Kebijakan neoliberal pasca reformasi
terjadi semakin massif dan menyengsarakan rakyat pekerja Indonesia. Dimulai Sejak disahkan UU no 13 tentang
Ketenagakerjaan 25 maret 2003 lalu, semua sektor-sektor perburuhan terkena dampak,
langsung maupun tidak langsung seperti; hilangnya peran negara dalam melindungi
buruh, hilangnya jaminan keamanan dan kepastian kerja (massifnya kontrak -
outsourcing), upah yang secara nilai terus menurun, dirampoknya aset-aset
strategis negara melalui privatisasi, terjadinya pemberangusan serikat dsb-nya.
Dibentuknya forum Tripatrit,
seyogyanya dapat menampung keluhan dan aspirasi
dari dua belah pihak (pengusaha dan pekerja) dan pemerintah sebagai penengah. Namun realitanya forum tersebut sudah tidak ideal
lagi. Karena pemerintah yang seharusnya sebagai penengah justru memihak pengusaha.
Disisi lain Negara selalu menjadikan
buruh sebagai kambing
hitam atas lemahnya investasi di Indonesia. Walaupun begitu bukan berarti pemerintah harus menjadikan buruh sebagai
pilihan ke dua untuk kesejahteraan. Revisi UU tersebut bertujuan untuk menarik investor untuk masuk ke
Indonesia.. Asumsinya, dengan banyaknya investor yang berinvestasi, maka lapangan pekerjaan akan terbuka lebar
sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran. Tapi materi revisi UU tersebut lebih banyak mengorbankan rakyat
(pekerja). Akhirnya pun sama saja bukan kesejahteraan rakyat yang akan didapat. Seharusnya pemerintah lebih
berkaca sebenarnya sistem seperti apa yang selama ini diterapkan di Indonesia. Sistem bobrok
yang dikendalikan oleh pasar
global. Hal tersebut
sudah cukup menunjukkan
tidak tegasnya pemerintah
mengatur Negara. Lalu mau dikemanakan buruh miskin yang menjadi mayoritas profesi rakyat Indonesia?
Akhir kata, saya ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2014..... Sejahterakan Buruh Indonesia!!!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar