Rabu, 30 April 2014

Peringatan Hari Buruh Di Tahun Politik


Oleh : Defri Rahman  


Perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei selalu diperingati oleh buruh di dunia maupun di Indonesia. Peringatan tahunan ini dimanfaatkan buruh untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah dan DPR-RI. Salah satu tuntutan buruh yaitu merevisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penolakan atas upah murah dan penurunan biaya hidup/produksi, buruh  juga menekankan segera dihapuskannya tenaga kerja outsourcing (alih daya).
Isu tentang perburuhan sampai saat ini merupakan isu sexi yang sering dijadikan alat tawar politik maupun objek pencitraan. Buruh menjadi komoditas jualan parpol yang disatu sisi penopang dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Tetapi, disatu sisi dipandang sebelah mata. Terlihat dari kehidupan buruh yang tak kunjung membaik.
Buruh memang tidak layak untuk sejahtera dan tidak untuk disejahterakan. Sedang yang pantas sejahtera adalah penguasa dan pengusaha. Seperti itulah kondisi sosiopolitik dan ekonomi di Indonesia saat ini. Sungguh tidak memanusiakan manusia. Dapat ditunjukkan dari tidak adanya itikad baik dari penguasa untuk mensejahterakan kaum buruh. Penguasa lebih cenderung untuk lepas tangan menanggapi masalah perburuhan dan membela pengusaha, sehingga dari tahun ke tahun permasalahan itu tidak kunjung usai. Walaupun, desakan dari serikat pekerja maupun perundingan antara pengusaha, pemerintah dan buruh selalu berujung pada kegagalan.
Kebijakan neoliberal pasca reformasi terjadi semakin massif dan menyengsarakan rakyat pekerja Indonesia. Dimulai Sejak disahkan UU no 13 tentang Ketenagakerjaan 25 maret 2003 lalu, semua sektor-sektor perburuhan terkena dampak, langsung maupun tidak langsung seperti; hilangnya peran negara dalam melindungi buruh, hilangnya jaminan keamanan dan kepastian kerja (massifnya kontrak - outsourcing), upah yang secara nilai terus menurun, dirampoknya aset-aset strategis negara melalui privatisasi, terjadinya pemberangusan serikat dsb-nya.
Dibentuknya forum Tripatrit, seyogyanya dapat menampung keluhan dan aspirasi dari dua belah pihak (pengusaha dan pekerja) dan pemerintah sebagai penengah. Namun realitanya forum tersebut sudah tidak ideal lagi. Karena pemerintah yang seharusnya sebagai penengah justru memihak pengusaha.
Disisi lain Negara selalu menjadikan buruh sebagai kambing hitam atas lemahnya investasi di Indonesia. Walaupun begitu bukan berarti pemerintah harus menjadikan buruh sebagai pilihan ke dua untuk kesejahteraan. Revisi UU tersebut bertujuan untuk menarik investor untuk masuk ke Indonesia.. Asumsinya, dengan banyaknya investor yang berinvestasi, maka lapangan pekerjaan akan terbuka lebar sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran. Tapi materi revisi UU tersebut lebih banyak mengorbankan rakyat (pekerja). Akhirnya pun sama saja bukan kesejahteraan rakyat yang akan didapat. Seharusnya pemerintah lebih berkaca sebenarnya sistem seperti apa yang selama ini diterapkan di Indonesia. Sistem bobrok yang dikendalikan oleh pasar global. Hal tersebut sudah cukup menunjukkan tidak tegasnya pemerintah mengatur Negara. Lalu mau dikemanakan buruh miskin yang menjadi mayoritas profesi rakyat Indonesia?
Akhir kata, saya ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2014..... Sejahterakan Buruh Indonesia!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar