Oleh : Defri Rahman
(Mahasiswa Program Studi Pembangunan Wilayah dan Pedesaan Pemusatan Pelayanan Publik dan Otonomi Daerah Pascasarjana Universitas Andalas)
Perjalanan Panjang pergantian
pemimpin di kota Padang, akhirnya berakhir pada surat putusan Nomor 7/ PHPU.D/XII/2014
yang ditandatangani Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva,dengan anggota
Patrialis Akbar, Arif Hidayat, Muhammad Alim, Aswanto, Ahmad Fadil Sumandi,
Maria Farida, Anwar Usman dan Wahidin Adam. (baca:surat putusan MK). Dengan
keluarnya surat putusan tersebut, menegaskan pemenang Pilkada Kota Padang
adalah Pasangan Mahyeldi – Emzalmi yang diusung PKS dan PPP. Sedangkan
Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Mahyeldi – Emzalmi dijadwalkan
29 April 2014.
Dalam tulisan ini saya mencoba
untuk mengamati 10 Program Unggulan Mahyeldi- Emzalmi berdasarkan pendekatan
Negara Kesejahteraan (Walfare State).
Adapun 10 Program Unggulan Mahyeldi – Emzalmi yaitu: 1. Melaksanakan
Pengaspalan dan betonisasi jalan lingkungan, perbaikan trotoar serta
pengendalian banjir dan genangan air; 2. Menyelenggarakan pendidikan, pesantren
ramadhan, kegiatan keagamaan, seni dan budaya yang lebih berkualitas, serta
gratis pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri serta pemberian beasiswa bagi
semua pelajar/mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin; 3. Menyediakan
terminal angkutan dan terminal bus dalam 2 tahun, serta penataan sistem
transportasi kota yang lebih baik.; 4. Merehab 1.000 unit rumah tidak layak
huni pertahun dan pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas/RSUD serta ambulan
gratis bagi warga miskin; 5. Membangun pasar raya Padang dalam dua tahun dan
Revitalisasi pasar-pasar pembantu; 6. Meningkatkan dana operasional kecamatan,
kelurahan, RW, RT, dan Garim Masjid/Mushalla 200%; 7. Memberikan santunan
kematian Rp. 1 Juta warga ber KTP Padang; 8. Mendorong pertumbuhan ekonomi, mencetak 10.000
wirausahawan baru di kota Padang, pengembangan ekonomi kreatif, UMKM serta
pemberdayaan ekonomi masyarakat petani dan nelayan; 9. Merevitalisasi objek
wisata kota Padang menjadi wisata
keluarga dan konvensi yang layak dan ramah; 10. Menyediakan anggaran untuk
tunjangan daerah bagi PNS.
10 Program unggulan
Mahyeldi-Emzalmi ini yang disampaikan dalam kampanyenya, menjadi gambaran 5
tahun kedepan sebagai kebijakan publik pemerintah kota Padang. Hogwood dan Gunn
(1990) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah seperangkat tindakan pemerintah
didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu. Bridgeman dan Davis (2004:4-7)
menerangkan bahwa kebijakan publik sedikitnya memiliki tiga dimensi yang saling bertautan,
yakni sebagai tujuan (objective),
sebagai pilihan tindakan yang legal atau sah secara hukum (authoritative choice), dan sebagai hipotesis (hypothesis).
Kebijakan publik sebagai tujuan,
sebagai pilihan tindakan legal, dan sebagai hipotesis memiliki hubungan yang
erat. Ketiga dimensi tersebut merupakan tida serangkai yang saling mempengaruhi
satu sama lain. Sebuah kebijakan publik pada hakekatnya merupakan
pilihan-pilihan tindakan yang legal dan dibuat berdarkan hipotesis yang
rasional untuk mencapai tujuan – tujuan yang ditetapkan. Rumusan sederhana ini
menunjukan hubungan antara ketiga dimensi kebijakan diatas. Ketiganya merupakan
prasyarat sekaligus tantangan bagi kebijakan publik yang efektif.
10 Program unggulan
Mahyeldi-Emzalmi ini yang disampaikan dalam kampanye, ini lebih cenderung
kepada kebijakan social (social policy).
Kebijakan social pada hakekatnya merupakan kebijakan public dalam bidang
kesejahteraan sosial. Dengan demikian, makna “kebijakan” pada kata “kebijakan sosial” adalah “kebijakan publik”, sedangkan
makna “sosial” menunjuk pada bidang atau sektor atau bidang kesejahteraan
sosial.
Ada dua pendekatan dalam
mendefinikan kebijakan sosial sebagai sebuah kebijakan public (Spicker,
1995; Bergman dan Davis, 2004). Pendekatan pertama mendefinisikan
kebijakan sosial sebagai seperangkat kebijakan negara menyangkut urusan
kesejahteraan (welfare policy) yang
dikembangkan untuk mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan dasar
warganya melalui pemberian pelayanan social dan jaminan sosial. Pendekatan kedua mendefinisikan
kebijakan sosial sebagai disiplin akademis/ studi yang mempelajari
kebijakan-kebijakan kesejahteraan, perumusannya dan konsekuensi-konsekuensinya.
Kebijakan sosial adalah “anak
kandung” paham Negara kesejahteraan (Welfare
State). Di banyak Negara yang menganut sistem negara kesejahteraan, kebijakan sosial diwujudkan ke
dalam berbagai program pemerintah
melalui skema-skema perlindungan sosial (social protection) yang mencangkup jaminan sosial (baik berbagai
bentuk bantuan sosial dan asuransi sosial), maupun jaring pengaman sosial (social safety nets).
Meskipun secara konseptual
Pendekatan Negara kesejahteraan (welfare
state), tidak difokuskan untuk menangani kemiskinan. Sejatinya ia tetap
memiliki pengaruh terhadap pengurangan kemiskinan. Menurut pendekatan Negara
kesejateraan (welfare state), cara
terbaik untuk membantu orang miskin tidaklah dengan mentargetkan
program-programnya hanya pada orang miskin saja.
Dengan begitu, program dapat
menjamin bahwa terdapat kerangka umum pengelolaan dan pendistribusian
sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan orang dan dapat
dijangkau oleh setiap orang. Dengan kata lain, dalam mengatasi kemiskinan,
sistem Negara kesejahteraan tidak hanya berupaya member bantuan pada orang
miskin. Melainkan memberikan perlindungan social bagi semua orang agar
terhindar dari kemiskinan. Perspektif inilah yang sesungguhnya ingin
digelorakan oleh sistem Negara kesejahteraan; dan ini sering kita lupakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar