Jumat, 25 April 2014

Implementasi Konsep Kebijakan Welfare State, dalam 10 Program Unggulan Mahyeldi-Emzalmi

Oleh : Defri Rahman 

(Mahasiswa Program Studi Pembangunan Wilayah dan Pedesaan Pemusatan Pelayanan Publik dan Otonomi Daerah Pascasarjana Universitas Andalas)


Perjalanan Panjang pergantian pemimpin di kota Padang, akhirnya berakhir pada surat putusan Nomor 7/ PHPU.D/XII/2014 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva,dengan anggota Patrialis Akbar, Arif Hidayat, Muhammad Alim, Aswanto, Ahmad Fadil Sumandi, Maria Farida, Anwar Usman dan Wahidin Adam. (baca:surat putusan MK). Dengan keluarnya surat putusan tersebut, menegaskan pemenang Pilkada Kota Padang adalah Pasangan Mahyeldi – Emzalmi yang diusung PKS dan PPP. Sedangkan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Mahyeldi – Emzalmi dijadwalkan 29 April 2014.
Dalam tulisan ini saya mencoba untuk mengamati 10 Program Unggulan Mahyeldi- Emzalmi berdasarkan pendekatan Negara Kesejahteraan (Walfare State). Adapun 10 Program Unggulan Mahyeldi – Emzalmi yaitu: 1. Melaksanakan Pengaspalan dan betonisasi jalan lingkungan, perbaikan trotoar serta pengendalian banjir dan genangan air; 2. Menyelenggarakan pendidikan, pesantren ramadhan, kegiatan keagamaan, seni dan budaya yang lebih berkualitas, serta gratis pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri serta pemberian beasiswa bagi semua pelajar/mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin; 3. Menyediakan terminal angkutan dan terminal bus dalam 2 tahun, serta penataan sistem transportasi kota yang lebih baik.; 4. Merehab 1.000 unit rumah tidak layak huni pertahun dan pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas/RSUD serta ambulan gratis bagi warga miskin; 5. Membangun pasar raya Padang dalam dua tahun dan Revitalisasi pasar-pasar pembantu; 6. Meningkatkan dana operasional kecamatan, kelurahan, RW, RT, dan Garim Masjid/Mushalla 200%; 7. Memberikan santunan kematian Rp. 1 Juta warga ber KTP Padang; 8. Mendorong  pertumbuhan ekonomi, mencetak 10.000 wirausahawan baru di kota Padang, pengembangan ekonomi kreatif, UMKM serta pemberdayaan ekonomi masyarakat petani dan nelayan; 9. Merevitalisasi objek wisata kota Padang  menjadi wisata keluarga dan konvensi yang layak dan ramah; 10. Menyediakan anggaran untuk tunjangan daerah bagi PNS.
10 Program unggulan Mahyeldi-Emzalmi ini yang disampaikan dalam kampanyenya, menjadi gambaran 5 tahun kedepan sebagai kebijakan publik pemerintah kota Padang. Hogwood dan Gunn (1990) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah seperangkat tindakan pemerintah didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu. Bridgeman dan Davis (2004:4-7) menerangkan bahwa kebijakan publik sedikitnya  memiliki tiga dimensi yang saling bertautan, yakni sebagai tujuan (objective), sebagai pilihan tindakan yang legal atau sah secara hukum (authoritative choice), dan sebagai hipotesis (hypothesis).
Kebijakan publik sebagai tujuan, sebagai pilihan tindakan legal, dan sebagai hipotesis memiliki hubungan yang erat. Ketiga dimensi tersebut merupakan tida serangkai yang saling mempengaruhi satu sama lain. Sebuah kebijakan publik pada hakekatnya merupakan pilihan-pilihan tindakan yang legal dan dibuat berdarkan hipotesis yang rasional untuk mencapai tujuan – tujuan yang ditetapkan. Rumusan sederhana ini menunjukan hubungan antara ketiga dimensi kebijakan diatas. Ketiganya merupakan prasyarat sekaligus tantangan bagi kebijakan publik yang efektif.
10 Program unggulan Mahyeldi-Emzalmi ini yang disampaikan dalam kampanye, ini lebih cenderung kepada kebijakan social (social policy). Kebijakan social pada hakekatnya merupakan kebijakan public dalam bidang kesejahteraan sosial. Dengan demikian, makna “kebijakan” pada kata “kebijakan  sosial” adalah “kebijakan publik”, sedangkan makna “sosial” menunjuk pada bidang atau sektor atau bidang kesejahteraan sosial.
Ada dua pendekatan dalam mendefinikan kebijakan sosial sebagai sebuah kebijakan public (Spicker, 1995;  Bergman dan Davis, 2004). Pendekatan pertama mendefinisikan kebijakan sosial sebagai seperangkat kebijakan negara menyangkut urusan kesejahteraan (welfare policy) yang dikembangkan untuk mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan dasar warganya melalui pemberian pelayanan social dan jaminan sosial. Pendekatan kedua mendefinisikan kebijakan sosial sebagai disiplin akademis/ studi yang mempelajari kebijakan-kebijakan kesejahteraan, perumusannya dan konsekuensi-konsekuensinya.
Kebijakan sosial adalah “anak kandung” paham Negara kesejahteraan (Welfare State). Di banyak Negara yang menganut sistem negara  kesejahteraan, kebijakan sosial diwujudkan ke dalam berbagai program pemerintah  melalui skema-skema perlindungan sosial (social protection) yang mencangkup jaminan sosial (baik berbagai bentuk bantuan sosial dan asuransi sosial), maupun jaring pengaman sosial (social safety nets).
Meskipun secara konseptual Pendekatan Negara kesejahteraan (welfare state), tidak difokuskan untuk menangani kemiskinan. Sejatinya ia tetap memiliki pengaruh terhadap pengurangan kemiskinan. Menurut pendekatan Negara kesejateraan (welfare state), cara terbaik untuk membantu orang miskin tidaklah dengan mentargetkan program-programnya hanya pada orang miskin saja.
Dengan begitu, program dapat menjamin bahwa terdapat kerangka umum pengelolaan dan pendistribusian sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan orang  dan dapat dijangkau oleh setiap orang. Dengan kata lain, dalam mengatasi kemiskinan, sistem Negara kesejahteraan tidak hanya berupaya member bantuan pada orang miskin. Melainkan memberikan perlindungan social bagi semua orang agar terhindar dari kemiskinan. Perspektif inilah yang sesungguhnya ingin digelorakan oleh sistem Negara kesejahteraan; dan ini sering kita lupakan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar