Jumat, 25 April 2014

Memaknai 18 Tahun Otonomi Daerah

Oleh: Defri Rahman

Setiap tanggal 25 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah, sudah genap 18 tahun sudah otonomi daerah (otda) berjalan di Indonesia. Momentum ini dijadikan refleksi untuk kita semua bahwa keberadaan otonomi daerah sejatinya diimplementasikan untuk kemaslahatan masyarakat. Rp. 600 triliun dana pemerintah pusat ditransfer ke daerah tiap tahunnya. Namun dana tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.(Baca: Tribunnews.com,25 april 2014).
Realita yang terjadi, harus diakui penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia menjadi langkah maju dalam mengurangi derajat sentralitas pusat kepada daerah. Otonomi daerah juga memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan nasibnya.
Sepanjang perjalanan otonomi daerah saat ini, makna otonomi daerah memang hanya ter-frame kepada dua hal, yaitu “Pilkada” dan “Pemakaran Wilayah”. Sejatinya, otonomi daerah dipandang sebagai sarana dalam menyediakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien; mengurangi disparitas pembangunan antar daerah; sebagai instrument rentang kendali oleh pusat kepada daerah dalam aspek sosial, ekonomi, politik dan pertahanan Negara.
Peringatan ke 18 tahun Hari Otonomi Daerah harus dimaknai sebagai reorientasi diri sekaligus koreksi diri bagi kita semua bahwa desentralisasi harus menjadi tools dalam menciptakan pembangunan, kemudahan akses publik dan pembelajaran politik di daerah.
Tidak dapat dipungkiri ini terjadi di Negara kita. Pemerintah pusat seolah tidak tegas dalam melihat hal ini karena dari sisi produk undang-undang otonomi daerah yang telah dihasilkan oleh negeri ini (termasuk UU no. 32 tahun 2004) dapat dikatakan  “banci” terkait pengelolaan hubungan pusat-daerah. Ketidaktegasan ini muncul karena sistem yang berjalan saat ini cenderung ambigu, contohnya urusan pertanahan yang merupakan hak daerah tapi system yang dibangun seluruh urusan pertanahan berada pada Badan Pertanahan Nasional.
Egoisme pusat dan daerah harus dihilangkan agar proses pendelegasian wewenang dapat berjalan dengan semestinya dan menjadi sarana untuk mewujudkan esensi semangat otonomi daerah itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar