Oleh:
Defri Rahman
Setiap
tanggal 25 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah, sudah genap 18 tahun
sudah otonomi daerah (otda) berjalan di Indonesia. Momentum ini dijadikan
refleksi untuk kita semua bahwa keberadaan otonomi daerah sejatinya
diimplementasikan untuk kemaslahatan masyarakat. Rp. 600 triliun dana
pemerintah pusat ditransfer ke daerah tiap tahunnya. Namun dana tersebut belum
mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.(Baca:
Tribunnews.com,25 april 2014).
Realita
yang terjadi, harus diakui penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia menjadi
langkah maju dalam mengurangi derajat sentralitas pusat kepada daerah. Otonomi daerah
juga memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan
pemerintahan secara mandiri memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan nasibnya.
Sepanjang
perjalanan otonomi daerah saat ini, makna otonomi daerah memang hanya ter-frame
kepada dua hal, yaitu “Pilkada” dan “Pemakaran Wilayah”. Sejatinya, otonomi
daerah dipandang sebagai sarana dalam menyediakan pelayanan yang lebih efektif
dan efisien; mengurangi disparitas pembangunan antar daerah; sebagai instrument
rentang kendali oleh pusat kepada daerah dalam aspek sosial, ekonomi, politik
dan pertahanan Negara.
Peringatan
ke 18 tahun Hari Otonomi Daerah harus dimaknai sebagai reorientasi diri
sekaligus koreksi diri bagi kita semua bahwa desentralisasi harus menjadi tools
dalam menciptakan pembangunan, kemudahan akses publik dan pembelajaran politik
di daerah.
Tidak
dapat dipungkiri ini terjadi di Negara kita. Pemerintah pusat seolah tidak
tegas dalam melihat hal ini karena dari sisi produk undang-undang otonomi
daerah yang telah dihasilkan oleh negeri ini (termasuk UU no. 32 tahun 2004)
dapat dikatakan “banci” terkait
pengelolaan hubungan pusat-daerah. Ketidaktegasan ini muncul karena sistem yang
berjalan saat ini cenderung ambigu, contohnya urusan pertanahan yang merupakan
hak daerah tapi system yang dibangun seluruh urusan pertanahan berada pada
Badan Pertanahan Nasional.
Egoisme
pusat dan daerah harus dihilangkan agar proses pendelegasian wewenang dapat
berjalan dengan semestinya dan menjadi sarana untuk mewujudkan esensi semangat
otonomi daerah itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar