Rabu, 30 April 2014

Peringatan Hari Buruh Di Tahun Politik


Oleh : Defri Rahman  


Perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei selalu diperingati oleh buruh di dunia maupun di Indonesia. Peringatan tahunan ini dimanfaatkan buruh untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah dan DPR-RI. Salah satu tuntutan buruh yaitu merevisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penolakan atas upah murah dan penurunan biaya hidup/produksi, buruh  juga menekankan segera dihapuskannya tenaga kerja outsourcing (alih daya).
Isu tentang perburuhan sampai saat ini merupakan isu sexi yang sering dijadikan alat tawar politik maupun objek pencitraan. Buruh menjadi komoditas jualan parpol yang disatu sisi penopang dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Tetapi, disatu sisi dipandang sebelah mata. Terlihat dari kehidupan buruh yang tak kunjung membaik.
Buruh memang tidak layak untuk sejahtera dan tidak untuk disejahterakan. Sedang yang pantas sejahtera adalah penguasa dan pengusaha. Seperti itulah kondisi sosiopolitik dan ekonomi di Indonesia saat ini. Sungguh tidak memanusiakan manusia. Dapat ditunjukkan dari tidak adanya itikad baik dari penguasa untuk mensejahterakan kaum buruh. Penguasa lebih cenderung untuk lepas tangan menanggapi masalah perburuhan dan membela pengusaha, sehingga dari tahun ke tahun permasalahan itu tidak kunjung usai. Walaupun, desakan dari serikat pekerja maupun perundingan antara pengusaha, pemerintah dan buruh selalu berujung pada kegagalan.
Kebijakan neoliberal pasca reformasi terjadi semakin massif dan menyengsarakan rakyat pekerja Indonesia. Dimulai Sejak disahkan UU no 13 tentang Ketenagakerjaan 25 maret 2003 lalu, semua sektor-sektor perburuhan terkena dampak, langsung maupun tidak langsung seperti; hilangnya peran negara dalam melindungi buruh, hilangnya jaminan keamanan dan kepastian kerja (massifnya kontrak - outsourcing), upah yang secara nilai terus menurun, dirampoknya aset-aset strategis negara melalui privatisasi, terjadinya pemberangusan serikat dsb-nya.
Dibentuknya forum Tripatrit, seyogyanya dapat menampung keluhan dan aspirasi dari dua belah pihak (pengusaha dan pekerja) dan pemerintah sebagai penengah. Namun realitanya forum tersebut sudah tidak ideal lagi. Karena pemerintah yang seharusnya sebagai penengah justru memihak pengusaha.
Disisi lain Negara selalu menjadikan buruh sebagai kambing hitam atas lemahnya investasi di Indonesia. Walaupun begitu bukan berarti pemerintah harus menjadikan buruh sebagai pilihan ke dua untuk kesejahteraan. Revisi UU tersebut bertujuan untuk menarik investor untuk masuk ke Indonesia.. Asumsinya, dengan banyaknya investor yang berinvestasi, maka lapangan pekerjaan akan terbuka lebar sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran. Tapi materi revisi UU tersebut lebih banyak mengorbankan rakyat (pekerja). Akhirnya pun sama saja bukan kesejahteraan rakyat yang akan didapat. Seharusnya pemerintah lebih berkaca sebenarnya sistem seperti apa yang selama ini diterapkan di Indonesia. Sistem bobrok yang dikendalikan oleh pasar global. Hal tersebut sudah cukup menunjukkan tidak tegasnya pemerintah mengatur Negara. Lalu mau dikemanakan buruh miskin yang menjadi mayoritas profesi rakyat Indonesia?
Akhir kata, saya ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2014..... Sejahterakan Buruh Indonesia!!!

Jumat, 25 April 2014

Fenomena Sampah Di Kota Padang

Oleh : Defri Rahman, SP  
(Ketua Aliansi Tenaga Honorer Dinas Kebersihan)


Fenomena sampah yang terjadi di kota Padang saat ini mendorong saya untuk membuat tulisan ini sebagai kontribusi pemikirin. Saya memulai tulisan ini dari pengalaman saya selama 9 tahun di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang. Dalam tulisan ini saya mencoba melakukan mapping terhadap persoalan sampah di kota Padang. Adapun persoalan yang terjadi adalah sebagai berikut :


Manajemen pengelolaan sampah yang kurang tepat

Berdasarkan Standar teknis operasional pengelolaan sampah untuk kawasan permukiman diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3242-2008 tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman dan SNI Nomor 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan. Menurut kedua SNI tersebut, pengelolaan sampah kawasan permukiman terdiri dari serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara integral dan terpadu, meliputi:

1) Pewadahan; Pewadahan adalah aktivitas menampung sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat sumber sampah. Pewadahan terdiri dari dua macam, yaitu pewadahan individual dan pewadahan komunal. Tiap rumah minimal memiliki 2 buah wadah sampah untuk memisahkan sampah organik dengan anorganik.

2) Pengumpulan; Pengumpulan sampah adalah aktivitas penanganan yang tidak hanya mengumpulkan sampah dari wadah individual dan atau wadah komunal, melainkan juga mengangkutnya ke terminal tertentu.

3) Pengolahan dan Daur Ulang di Sumber dan TPS Mekanisme pengolahan dan daur ulang sampah di sumber dan TPS dapat dilakukan dengan: a) pengomposan skala rumah tangga dan daur ulang sampah anorganik, sesuai dengan tipe rumah atau luas halaman yang ada; b) pengomposan skala lingkungan di TPS; c) daur ulang sampah anorganik di TPS.
4) Pemindahan; Pemindahan sampah adalah proses memindahkan sampah hasil pengumpulan ke dalam alat pengangkut untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir. Pemindahan sampah dapat dilakukan di TPS atau TPST dan di lokasi wadah sampah komunal.
5) Pengangkutan; Pengangkutan adalah kegiatan pengangkutan sampah dari TPS atau wadah komunal ke TPST atau TPA dengan frekuensi pengangkutan disesuaikan dengan jumlah sampah yang ada. Pengangkutan sampah residu dari TPS atau wadah komunal dilakukan bila kontainer telah penuh dan sesuai jadwal pengangkutan yang telah dikonfirmasikan dengan pengelola sampah kota.
Dari Standar teknis operasional pengelolaan sampah yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3242-2008 dan SNI Nomor 19-2454-2002 di atas, saya mencoba melihat realita yang terjadi dilapangan.
1)      Pewadahan/penampungan sampah; penampungan sampah rumah tangga masih  dalam satu tempat atau wadah antara sampah organik dengan anorganik.
2)      Pengumpulan; pengumpulan sampah dari rumah tangga ke TPS/ Kontainer tidak jelas. Hingga tahun 2003 di wilayah kota Padang terdapat TPS sebanyak 74 lokasi yang tersebar di lima kecamatan. Dalam hal ini Kegiatan pengumpulan sampah merupakan tugas pokok Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dibantu masyarakat. Kegiatan pengumpulan dari rumah-rumah dan lokasi-lokasi sumber ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) serta pembersihan jalan-jalan kota pun menjadi tanggung jawab DKP. Sejak diterbitkannya perda tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, pengelolaan sampah di tingkat kelurahan diserahkan kepada LPM dan tanggung jawab Pemko Padang hanya dari Kontainer sampai ke TPA. Pada saat ini perda tersebut masih dalam sosialisasi, akan tetapi petugas kebersihan yang ada di kelurahan sudah dilakukan penarikan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang tanpa ada sosialisasi kepada warga. Sementara itu, masih banyak ditemukan dilapangan bahwa masyarakat beranggapan mereka telah mengeluarkan biaya retribusi sampah yang dipungut oleh PDAM sebesar Rp2.500 hingga Rp5.000 . Akan tetapi sampah mereka tidak diangkut oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang. Karena tidak adanya petugas kebersihan di kelurahan, maka warga ada yang langsung membuang ke TPS/kontainer, ke sungai dan ada juga yang membuang sampah ke tanah kosong.
3)      Pengolahan dan Daur Ulang. Fakta di lapangan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan daur ulang sampah. Kondisi ini juga diperparah dengan kurang adanya sosialisasi dan penyuluhan berkala yang dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang ke tingkat RT/RW di kota Padang untuk melakukan pengomposan skala rumah tangga bagi sampah organik dan daur ulang sampah anorganik. Tidak hanya peran pemerintah saja, peran stakeholder lainnya seperti LSM dan perguruan tinggi pun dinilai minim dalam memberikan penyuluhan, pelatihan dan workshop dalam pengolahan dan daur ulang sampah di di tingkat RT/RW di kota Padang ini.
4)      Pemindahan dan pengangkutan; dengan jumlah penduduk sebesar 765.450 jiwa diperkirakan berpotensi menghasilkan timbunan sampah mencapai sebesar 2.487,71 m3, sementara tingkat pengelolaan sampah yang baru terangkut sebesar 800 m3, proses memindahkan sampah dari TPS ke TPA selama ini terkendala dengan terbatasnya Anggaran & Kualitas dan Kuantitas sarana dan prasarana armada angkutan yang dimiliki oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Padang. Hingga  kini, Dinas Kebersihan dan Pertaman kota Padang baru memiliki 60 unit truk sampah dan 93 kontainer sampah (Posmetro, 25 April 2013). Jumlah tersebut masih dirasakan kurang untuk mengelola sampah yang ada di kota ini. Sehingga masih banyak sampah yang dibuang secara sembarang ataupun dibakar sendiri oleh penduduk.

Partisipasi Masyarakat & Swasta yang Rendah
       Partisipasi menurut Cohen dan Uphoff (1977) dalam Manoppo (2009) adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tentang apa yang akan dilakukan dan bagaimana cara kerjanya, keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program dan pengambilan keputusan yang telah ditetapkan melalui sumbangan sumberdaya atau bekerja sama dalam suatu organisasi, keterlibatan masyarakat menikmati hasil dari pembangunan serta dalam evaluasi pelaksanaan program.    


             Fakta yang terjadi dilapangan, di tingkat rumah tangga belum ada pemisahan antara sampah organik dan non organik. Sehingga, banyak ditemukan tumpukan sampah yang dibuang secara sembarang ataupun dibakar sendiri oleh penduduk. Bahkan yang sangat disayangkan, tumpukan sampah banyak ditemukan disamping kontainer sampah sementara kontainer yang disediakan oleh DKP tidak penuh. 



Solusi

Dari uraian tulisan diatas maka solusi pemikiran yang  dapat saya sumbangkan adalah sebagai berikut: 1) Perlu adanya penerapan manajemen pengelolaan sampah yang berdasarkan Standar teknis operasional pengelolaan sampah yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3242-2008 dan SNI Nomor 19-2454-2002. 2) Perlu adanya Program penanganan masalah sampah melalui program  3R yaitu Reduce (mengurangi jumlah sampah), Recycle (mendaur ulang sampah), dan Reuse(memanfaatkan kembali sampah). 3) Perlu adanya, penyuluhan, pelatihan dan workshop dalam pengolahan dan daur ulang sampah di di tingkat RT/RW di kota Padang ini yang diselenggarakan oleh stakeholder terkait. 4) Perlu adanya pembentukan Komunitas peduli lingkungan disetiap kelurahan bahkan ditingkat RW. 5) Perlu adanya penegakan Perda nomor 04 tahun 2007 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam peraturan ini terdapat sanksi Pidana  kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. Khusus untuk penegakan perda, perangkat apatur penegak perda tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana mobile seperti fasilitas SIM keliling. Jadi, setiap pelanggar perda nomor 04 tahun 2007 ini dapat diadili melalui pengadilan tipring yang sifatnya mobile. Harapan dari saya, semoga sumbangan pemikiran ini dapat memperbaiki kondisi lingkungan di kota Padang ini kea rah yang lebih baik.

Implementasi Konsep Kebijakan Welfare State, dalam 10 Program Unggulan Mahyeldi-Emzalmi

Oleh : Defri Rahman 

(Mahasiswa Program Studi Pembangunan Wilayah dan Pedesaan Pemusatan Pelayanan Publik dan Otonomi Daerah Pascasarjana Universitas Andalas)


Perjalanan Panjang pergantian pemimpin di kota Padang, akhirnya berakhir pada surat putusan Nomor 7/ PHPU.D/XII/2014 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva,dengan anggota Patrialis Akbar, Arif Hidayat, Muhammad Alim, Aswanto, Ahmad Fadil Sumandi, Maria Farida, Anwar Usman dan Wahidin Adam. (baca:surat putusan MK). Dengan keluarnya surat putusan tersebut, menegaskan pemenang Pilkada Kota Padang adalah Pasangan Mahyeldi – Emzalmi yang diusung PKS dan PPP. Sedangkan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Mahyeldi – Emzalmi dijadwalkan 29 April 2014.
Dalam tulisan ini saya mencoba untuk mengamati 10 Program Unggulan Mahyeldi- Emzalmi berdasarkan pendekatan Negara Kesejahteraan (Walfare State). Adapun 10 Program Unggulan Mahyeldi – Emzalmi yaitu: 1. Melaksanakan Pengaspalan dan betonisasi jalan lingkungan, perbaikan trotoar serta pengendalian banjir dan genangan air; 2. Menyelenggarakan pendidikan, pesantren ramadhan, kegiatan keagamaan, seni dan budaya yang lebih berkualitas, serta gratis pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri serta pemberian beasiswa bagi semua pelajar/mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin; 3. Menyediakan terminal angkutan dan terminal bus dalam 2 tahun, serta penataan sistem transportasi kota yang lebih baik.; 4. Merehab 1.000 unit rumah tidak layak huni pertahun dan pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas/RSUD serta ambulan gratis bagi warga miskin; 5. Membangun pasar raya Padang dalam dua tahun dan Revitalisasi pasar-pasar pembantu; 6. Meningkatkan dana operasional kecamatan, kelurahan, RW, RT, dan Garim Masjid/Mushalla 200%; 7. Memberikan santunan kematian Rp. 1 Juta warga ber KTP Padang; 8. Mendorong  pertumbuhan ekonomi, mencetak 10.000 wirausahawan baru di kota Padang, pengembangan ekonomi kreatif, UMKM serta pemberdayaan ekonomi masyarakat petani dan nelayan; 9. Merevitalisasi objek wisata kota Padang  menjadi wisata keluarga dan konvensi yang layak dan ramah; 10. Menyediakan anggaran untuk tunjangan daerah bagi PNS.
10 Program unggulan Mahyeldi-Emzalmi ini yang disampaikan dalam kampanyenya, menjadi gambaran 5 tahun kedepan sebagai kebijakan publik pemerintah kota Padang. Hogwood dan Gunn (1990) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah seperangkat tindakan pemerintah didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu. Bridgeman dan Davis (2004:4-7) menerangkan bahwa kebijakan publik sedikitnya  memiliki tiga dimensi yang saling bertautan, yakni sebagai tujuan (objective), sebagai pilihan tindakan yang legal atau sah secara hukum (authoritative choice), dan sebagai hipotesis (hypothesis).
Kebijakan publik sebagai tujuan, sebagai pilihan tindakan legal, dan sebagai hipotesis memiliki hubungan yang erat. Ketiga dimensi tersebut merupakan tida serangkai yang saling mempengaruhi satu sama lain. Sebuah kebijakan publik pada hakekatnya merupakan pilihan-pilihan tindakan yang legal dan dibuat berdarkan hipotesis yang rasional untuk mencapai tujuan – tujuan yang ditetapkan. Rumusan sederhana ini menunjukan hubungan antara ketiga dimensi kebijakan diatas. Ketiganya merupakan prasyarat sekaligus tantangan bagi kebijakan publik yang efektif.
10 Program unggulan Mahyeldi-Emzalmi ini yang disampaikan dalam kampanye, ini lebih cenderung kepada kebijakan social (social policy). Kebijakan social pada hakekatnya merupakan kebijakan public dalam bidang kesejahteraan sosial. Dengan demikian, makna “kebijakan” pada kata “kebijakan  sosial” adalah “kebijakan publik”, sedangkan makna “sosial” menunjuk pada bidang atau sektor atau bidang kesejahteraan sosial.
Ada dua pendekatan dalam mendefinikan kebijakan sosial sebagai sebuah kebijakan public (Spicker, 1995;  Bergman dan Davis, 2004). Pendekatan pertama mendefinisikan kebijakan sosial sebagai seperangkat kebijakan negara menyangkut urusan kesejahteraan (welfare policy) yang dikembangkan untuk mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan dasar warganya melalui pemberian pelayanan social dan jaminan sosial. Pendekatan kedua mendefinisikan kebijakan sosial sebagai disiplin akademis/ studi yang mempelajari kebijakan-kebijakan kesejahteraan, perumusannya dan konsekuensi-konsekuensinya.
Kebijakan sosial adalah “anak kandung” paham Negara kesejahteraan (Welfare State). Di banyak Negara yang menganut sistem negara  kesejahteraan, kebijakan sosial diwujudkan ke dalam berbagai program pemerintah  melalui skema-skema perlindungan sosial (social protection) yang mencangkup jaminan sosial (baik berbagai bentuk bantuan sosial dan asuransi sosial), maupun jaring pengaman sosial (social safety nets).
Meskipun secara konseptual Pendekatan Negara kesejahteraan (welfare state), tidak difokuskan untuk menangani kemiskinan. Sejatinya ia tetap memiliki pengaruh terhadap pengurangan kemiskinan. Menurut pendekatan Negara kesejateraan (welfare state), cara terbaik untuk membantu orang miskin tidaklah dengan mentargetkan program-programnya hanya pada orang miskin saja.
Dengan begitu, program dapat menjamin bahwa terdapat kerangka umum pengelolaan dan pendistribusian sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan orang  dan dapat dijangkau oleh setiap orang. Dengan kata lain, dalam mengatasi kemiskinan, sistem Negara kesejahteraan tidak hanya berupaya member bantuan pada orang miskin. Melainkan memberikan perlindungan social bagi semua orang agar terhindar dari kemiskinan. Perspektif inilah yang sesungguhnya ingin digelorakan oleh sistem Negara kesejahteraan; dan ini sering kita lupakan. 

Memaknai 18 Tahun Otonomi Daerah

Oleh: Defri Rahman

Setiap tanggal 25 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah, sudah genap 18 tahun sudah otonomi daerah (otda) berjalan di Indonesia. Momentum ini dijadikan refleksi untuk kita semua bahwa keberadaan otonomi daerah sejatinya diimplementasikan untuk kemaslahatan masyarakat. Rp. 600 triliun dana pemerintah pusat ditransfer ke daerah tiap tahunnya. Namun dana tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.(Baca: Tribunnews.com,25 april 2014).
Realita yang terjadi, harus diakui penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia menjadi langkah maju dalam mengurangi derajat sentralitas pusat kepada daerah. Otonomi daerah juga memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan nasibnya.
Sepanjang perjalanan otonomi daerah saat ini, makna otonomi daerah memang hanya ter-frame kepada dua hal, yaitu “Pilkada” dan “Pemakaran Wilayah”. Sejatinya, otonomi daerah dipandang sebagai sarana dalam menyediakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien; mengurangi disparitas pembangunan antar daerah; sebagai instrument rentang kendali oleh pusat kepada daerah dalam aspek sosial, ekonomi, politik dan pertahanan Negara.
Peringatan ke 18 tahun Hari Otonomi Daerah harus dimaknai sebagai reorientasi diri sekaligus koreksi diri bagi kita semua bahwa desentralisasi harus menjadi tools dalam menciptakan pembangunan, kemudahan akses publik dan pembelajaran politik di daerah.
Tidak dapat dipungkiri ini terjadi di Negara kita. Pemerintah pusat seolah tidak tegas dalam melihat hal ini karena dari sisi produk undang-undang otonomi daerah yang telah dihasilkan oleh negeri ini (termasuk UU no. 32 tahun 2004) dapat dikatakan  “banci” terkait pengelolaan hubungan pusat-daerah. Ketidaktegasan ini muncul karena sistem yang berjalan saat ini cenderung ambigu, contohnya urusan pertanahan yang merupakan hak daerah tapi system yang dibangun seluruh urusan pertanahan berada pada Badan Pertanahan Nasional.
Egoisme pusat dan daerah harus dihilangkan agar proses pendelegasian wewenang dapat berjalan dengan semestinya dan menjadi sarana untuk mewujudkan esensi semangat otonomi daerah itu sendiri.